MAKALAH FIQIH
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah
diatur oleh Allah.Dia-lah sang pembuat hukum yang dititahkan kepada seluruh
mukallaf, baik yang berkait dengan hukum taklifi (seperti:wajib,sunnah,haram,makruh,mubah,maupun
yang terkait) dengan hukum wad’I
(seperti:sebab,syarat,halangan,sah,batal,fazid,azimah dan rukhsoh).untuk
menyebut istilah hukum atau objek hukum dalam ushul fiqih disebut mahkum
fih,karena didalam peristiwa itu ada hukum seperti hukum wajib dan hukum
haram.atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan
perintah syari’ itu adalah mahkum fih,sedangkan seseorang yang di kenai khitob
itulah yang disebut mahkum alaih (mukallaf) berikut penjelasan masing-masing
BAB II
PEMBAHASAN
1. MAHKUM FIH
A. Pengertian Mahkum fih
Menurut Usuliyyin,yang dimaksud
dengan Mahkum fih adalah obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukalllaf yang
terkait dengan perintah syari’(Alloh dan Rosul-Nya), baik yang bersifat
tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan memilih suatu pekerjaan.
Menurut buku
ususl fiqh karangan Drs. H. A. Syafi’i Karim. 1995. Pustaka Setia : Mahkum fih
adalah perbuatan mukallaf yang menjadi objek hukum syara’. Umpamanya menunaikan
janji menulis utang piutang, membunuh dan lain-lain.
Secara singkat
dapat dikatakan bahwa yang di maksud dengan mahkum
fih adalah perubahan mukallaf yang
berkaitan (dibebani) dengan hukum syar’i. Maka ijab yang diperoleh dari firman
Allah dalam surat Al-Maidah [1]:
Yang artinya : Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu
hukumnya wajib.[1]
Para ulama pun sepakat bahwa seluruh
perintah syar’i
itu ada objeknya yaitu perbuatan mukallaf. Dan terhadap perbuatan mukallaf
tersebut ditetapkannya suatu hukum:
Contoh:
1.Firman Alloh dalam surat al
baqoroh:43
و اقيمو االصلاة) البقرة (
Artinya:”Dirikanlah Sholat”
Ayat ini menunjukkan perbuatan
seorang mukallaf,yakni tuntutan mengerjakan sholat,atau kewajiban mendirikan
sholat.
2.
Firman
Alloh dalam surat al an’am:151
ولاتقتلواالنفس االتي حر م االله الا
باالحق) الانعا م (
Artinya:”Jangan kamu membunuh
jiwa yang telah di haramkan oleh Alloh melainkan dengan sesuatu (sebab)yang
benar”
Dalam ayat ini terkandung suatu
larangan yang terkait dengan perbuatan mukallaf,yaitu larangan melakukan
pembunuhan tanpa hak itu hukumnya haram.
3.
Firman
Alloh dalam surat Al-maidah:5-6
اذاقمتم الى الصلاة فا غسلوا وجو هكو
و ايد يكم الى المرا فق الما ئد ه 5-6
Artinya:”Apabila kamu hendak
melakukan sholat,maka basuhlah mukamu dan tangan mu sampai siku siku”
Dari Ayat diatas dapat diketahui
bahwa wudlu merupakan salah satu perbuatan orang mukallaf,yaitu salah satu
syarat sahnya sholat.
Dengan beberapa contoh diatas,dapat
diketahui bahwa objek hukum itu adalah perbuatan mukallaf.
B. Syarat –Syarat Mahkum Fih
a. Mukallaf
harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga tujuan dapat tangkap
dengan jelas dan dapat dilaksanakan.Maka seorang mukallaf tidak tidak terkena
tuntutan untukk melaksanakan sebelum dia tau persis.
Contoh:
Dalam Al qur’an
perintah Sholat yaitu dalam ayat “Dirikan Sholat” perintah tersebut masih
global,Maka Rosululloh menjelaskannya sekaligus memberi contoh sabagaimana
sabdanya”sholatlah sebagaimana aku sholat”begitu pula perintah perintah
syara’ yang lain seperti zakat,puasa dan sebagainya.tuntutan untuk
melaksanakannya di anggap tidak sah sebelum di ketahui syarat,rukun,waktu dan
sebagainya.
b. Mukallaf
harus mengetahui sumber taklif. seseorang harus mengetahui bahwa tuntutan
itu dari Alloh SWT.Sehingga ia melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan
melaksanakan perintah Alloh semata.berarti tidak ada keharusan untuk
mengerjakan suatu perbuatan sebelum adanya suatu peraturan yang jelas.hal ini
untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan sesuai tuntutan syara’.
c. Perbuatan harus
mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,berkait dengan hal ini terdapat
dengan beberapa syatat yaitu:
1. tidak syah suatu tuntutan yang
dinyatakan mustahil untuk dikerjakan atau di tinggalkan.
2. tidak syah hukumnya
seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas nama orang lain.
3. tidak sah suatu tuntutan
yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.
4. tercapaianya syarat taklif tersebut,
seperti iman dalam masalah ibadah,suci dalam masalah sholat.
Menurut Buku H. Mudzier Suparta, Ma dan Drs. Djedjen
Zainuddin yang berjudul pendidikan agama islam FIQH yaitu tentang tuntunan syara’ terhadap perbuatan mukallaf
menjadi syah apabila memenuhi tiga syarat, yaitu :
a.
Perbuatan itu sungguh-sungguh diketahui
oleh mukallaf sehingga ia dapat menunaikan tuntunan itu sesuai dengan yang
diperintahkan.
b.
Harus diketahui bahwa tuntunan itu
keluar dari orang yang mempunyai wewenang menuntut atau dari orang yang harus
diikuti hukum-hukumnya oleh mukallaf.
c.
Perbuatan yang dituntut itu adalah
perbuatan yang mungkin dilakukan atau ada potensi bagi mukallaf untuk
mengerjakan atau menolaknya.
C .
Al masyaqqoh
Perlu diketahui
bahwa salah satu syarat tuntutan harus bisa dilakukan, tidak terlepas dari itu dalam
melaksanakannya pasti ada suatu kesulitan. untuk itu akan kami jelaskan yang
dimaksud adalah masyaqqoh (halangan) serta pembagiannya
Masyaqqoh itu ada dua macam yaitu:
1.
Masyaqqoh
mu’tadah
Yaitu kesulitan
yang mampu diatasi oleh manusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya kesulitan
seperti ini tidak bisa di jadikan alasan untuk tidak mengerjakan taklif,karena
setiap perbuatan itu tidak mungkin terlepas dari
kesulitan.contohnya:Diwajibkannya adanya sholat ini buakan bermaksud agar badan
capek atau bagaimana,akan tetapi untuk melatih dirinya diantaranya bisa
mencegah perbuatan keji dan mungkar
2 Masyaqqoh
goiru mu’tadah
Yaitu suatu kesulitan/kesusahan
yang diluar kekuasaan manusia dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila
di paksakan.Alloh tidak tidak menuntut manusia untuk melakukan perbuatan yang
menyebabkan kesusahan.seperti puasa yang terus menerus sehingga mewajibkan selalu
bangun malam untuk sahur.
ير يد الله بكم اليسر و لا ير يد بكم
العسر البقره
Artinya:Alloh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu(al baqoroh 185)
D. Macam macam mahkum Fih
Dilihat dari segi yang terdapat
dalam perbuatan itu maka mahkum fih di bagi menjadi empat macam:
1.
Semata mata hak Alloh,yaitu sesuatu yang
menyangkut kepentingan dan
kemaslahatan.dalam
hak ini seseorang tidak di benarkan melakukan pelecehan dan melakukan suatu
tindakan yang mengganggu hak ini.hak ini semata mata hak Alloh.dalam hal ini
ada delapan macam:
a. ibadah mahdhoh (murni) seperti iman
dan rukun iman yang lima
b. ibadah yang di dalamnya mengandung makna pemberian dan
santunan,seperti:zakat fitrah,karena si syaratkan niat
dalam zakat fitrah
c. bantuan/santunan yang mengandung
ma’na ibadah seperti: zakat yang dikeluarkan dari bumi
d. biaya/santunan
yang mengandung makna hukuman,seperti: khoroj (pajak bumi) yang di anggap sebagai hukuman bagi orang yang tidak ikut jihad.
e. hukuman secara sempurna dalam
berbagai tindak pidana sperti hukuman orang yang berbuat zina
f. hukuman yang tidak sempurna seperti
seseorang tidak diberi hak waris,karena membunuh pemilik harta tersebut.
g. hukuman
yang mengandung makna ibadah seperti:kafarat orang yang melakukan senggama disiang hari pada bulan ramadhan
h. hak-hak yang harus di bayarkan,seperti:
kewajiban mengeluarkan seperlima harta tependam dan harta rampasan.
1. Hak
hamba yang berkait dengan kepentingan pribadi seseorang seperti ganti rugi
harta
seseorang yang di rusak.
2.
Kompromi antara hak Alloh dengan hak
hamba,tetapi hak alloh didalamnya lebih
dominan,seperti hukuman untuk tindak
pidana.
3.
Kompromi antara hak Alloh dan hak
hamba,tetapi hak hamba lebih dominan,seperti masalah qishos.
2. MAHKUM ‘ALAIH
A. Pengertian mahkum alaih
Menurut
ushuliyyin yang di maksud mahkum alaih secara bahasa adalah seseorang yang
perbuatannya dikenai
khitob Alloh SWT yaitu yang di sebut mukallaf.dalam arti bahasa yaitu yang di
bebani hukum,sedangkan dalam istilah ushul fiqih mukallaf sering di sebut
subjek hukum.
B. Dasar Taklif
Orang yang dikenai taklif adalah
mereka yang sudah di anggap mampu untuk mengerjakan tindakan hukum atau dalam
kata lain seseorang bisa di bebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami
secara baik taklif. Maka orang yang belum berakal di anggap tidak bisa
memahapi taklif dari syari’(Allod dan Rosulnya) sebagai sabda nabi:
ر فع القلم عن ثلا ث عن النا ئم حتى
يستيقظ و عن الصبي حتى يحتلم و عن المجنون حتى يفق(رواه البخا رى والتر مذى والنسا
ئى وابن ما جه والدارقطنى عن عا ئثه وابى طا لب)
Artinya:Di anggat pembebanan
hukum dari 3(jenis orang) orang tidur sampai ia bangun,anak kecil sampai
baligh,dan orang gila sampai sembuh.(HR.Bukhori.Tirmdzi,nasai.ibnu majah
dan darut Quthni dari Aisyah dan Aly ibnu Abi Thalib)
C. Syarat syarat taklif
Syarat taklif ada 2 yaitu:
1. orang itu telah mampu memahami
khitob syar’i(tuntutan syara’) yang terkandung dalam Al qur’an dan sunnah baik
langsung maupun melalui orang lain.Kemampuan untuk memahami taklif ini melalui
akal manusia,akan tetapi akan adalah sesuatu yang abstrak dan sulit di ukur
,indikasi yang kongkrit dalam menentukan seseorang berakal atau belun.indikasi
ini kongkrit itu adalah balighnya seseorang yaitu dengan di tandai dengan
keluarnya haid pertama kali bagi wanita dan keluarnya mani bagi pria melalui
mimpi yang pertama kali atau sempurnanya umur lima belas tahun.
2. Seseorang harus mampu dalam
bertindak hukum,atau dalam ushul fiqh di sebut Ahliyyah.maka seseorang yang
belum mampu bertindak hukum atau belum balighnya seseorang tidak dikenakan
tuntutan syara’.begitu pula orang gila,karena kecakapan bertindak hukumnya
hilang.
Tidak sah nya
taklif sekiranya
1. Gila
Gila adalah hilang akal, rosak atau kecacatan akal. Ini menghalang dari
segala percakapan atau perbuatan yang melalui akal, melainkan jarang-jarang
ianya berlaku. Gila atau hilang akal ini, terbagi kepada dua bagian; gila
disebabkan asal atau azali,dan gila karena yang mendatang.(Abdul Karim Zaidan
2006:79)
2. Dungu (atah)
Dungu atau atah, ialah gangguan akal, hilang keupayaan, menilai dan
menimbang sesuatu atau dalam memahami sesuatu. Dungu atau atah, mempunyai dua
bagian. Bahagian pertama menyatakan bahwa orang yang dungu atau atah langsung
tidak di nilai atau di timbang karena, hukumnya sama dengan orang gila, hanya
hilang ahliyyah al-ada’ tetapi ahliyyah al-wujub masih ada karena masih
bernyawa.(Nasrun Haroen 1996:312-313)
3. Nyanyuk
Nyanyuk adalah disebabkan gangguan pada akal seketika, yang menyebabkan
terlupa (tidak ingat). Nyanyuk adalah halangan yang mendatang, bukan yang asal
keadaan ini yang menyebabkan seseorang itu tidak ingat dan lupa. Ahliyyat
al-wujud masih ada dan ahliyyat al-ada’ juga ada karena keupayaannya kekal dan
akal nya juga sempurna, Cuma ia berlaku seketika. (Abdul Karim Zaidan
2006:81-82).
4. Tidur dan pengsan
Tidur dan pengsan ini, menafikan ahliyyat al-ada’ tetapi ahliyyat
al-wujud masih kekal, karena percakapannya tidak berdasarkan akal dan tidak
membuat pertimbangan, jika dalam keadaan ini, percakapan dan perbuatan tidak
dikira walaupun dari segi fizikal. (Abdul Karim Zaidan 2006:82).
5. Marad al-maut
Marad al-maut ialah sakit yang tiada harapan untuk sembuh dan
berkesudahan mati. Dalam keadaan ini ahliyyatnya sempurna, sama ada ahliyyat
al-wujud atau ahliyyat al-ada’. Tetapi tindakannya disekat. Warisnya perlu
menguruskan hartanya. Serta mengawal segala tindakannya, serta menjaga hartanya
sebagai amanah.(ibid : 83)
6. Mati
Mati adalah hilangnya nyawa seseorang manusia dari jasadnya, hilang
ahliyyat al-ada’. Ahliyyat al-ada’ adalah berdasarkan ikhtiar atau usaha dan
memerlukan tenaga. Maka orang yang mati tidak ada lagi kekuatan atau tenaga
padanya.(ibid : 85)
BAB III
KESIMPULAN
Semua perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara`
dinamakan dengan Mahkum Fiih. Akan tetapi ada beberapa syarat tertentu agar
perbuatannya dapat dijadikan objek hukum. Dalam mengerjakan tuntutan tersebut
tentu mukallaf mengalami kesulitan-kesulitan (masyaqqah).Ada yang mampu
diatasi manusia seperti : sholat, puasa dan haji. Meskipun pekerjaan ini terasa
berat, tapi masih bisa dilakukan oleh mukallaf.Ada kesulitan yang tidak wajar
yang munusia tidak sanggup melakukannya seperti puasa terus menerus dan
mewajibkan untuk bangun malam, atau suatu pekerjaan sangat berat seperti perang
fi- sabilillah, karena hal ini memerlukan pengorbanan jiwa, harta dan
sebagainya.Mukallaf yang telah mampu mengetahui khitob syar’i(tuntutan
syara’) maka sudah di kenakan taklif. Semoga bermanfaat. wallohu a’lam
bissowab.
DAFTAR PUSTAKA
Alqur’an
Koto,
Alaiddin. 2009. Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh,
PT RajaGrafindo, Jakarta
Suparta,
Mudzier, Djedjen Zanuddin, 1954. Pendidikan Agama Islam Fiqh
Saebani
Ahmad, Januri. 2009. Fiqh dan Ushul Fiqh.
Karim
Syafi’i. 1995. Pustaka Setia.
No comments:
Post a Comment