KELEBIHAN DAN KEKURANGAN OTONOMI
DAERAH
MAKALAH
CIVIC EDUCATION
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 3
1. ANGGA HARDIANTO
2. AZKA ANDI PUTRA
3. NURHIDAYAT
4. MUHAMMAD ZAKI AL-FIKRI
PRODI:
BAHASA ARAB
SEMESTER:
SATU
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) KERINCI
TAHUN AJARAN 2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Otonomi atau autonomy berasal
dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang
berarti hukum atau peraturan. Ada dua ciri hakikat dari otonomi yakni
legal self sufficiency dan actual independence. Dalam kaitannya
dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti self
government atau the condition of living under one’s own laws. Jadi
otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang
bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws.
Karena itu otonomi daerah menitik beratkan aspirasi daripada kondisi. Dari
pemahaman tentang otonomi daerah tersebut, maka otonomi daerah pada hakikatnya
adalah hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut
bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang
diserahkan kepada daerah. Istilah sendiri dalam hak mengatur dan mengurus rumah
tangga merupakan inti keotonomian suatu daerah: penetapan kebijaksanaan
sendiri, pelaksanaan sendiri, maka hak itu dikembalikan kepada pihak yang
memberi, dan berubah kembali menjadi urusan Pemerintah pusat.
Berbicara otonomi daerah berarti
berbicara tentang suatu spekrtum yang luas, karena hampir semua bangsa di dunia
ini menghendaki adanya otonomi, yaitu hak untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri tanpa adanya campur tangan dari intervensi pihak lain. Karena
itu akan keperluan otonomi bukan hanya sebatas pada pemerintah daerah saja,
tetapi juga pemerintah negara. Keperluan adanya otonomi dalam negara
dilatarbelakangi oleh pengalaman masa lalu, karena keberadaan negara hanya
dianggap sebagai instrument belaka dari kaum kapitalitas. Kondisi ini kemudian
melahirkan konsepsi Marx tentang Instrumental State. Demikian halnya
negara-negara social yang menghendaki adanya otonomi dari pengaruh partai
politik (partai komunis) yang cendrung mengintervensi kehidupan negara. Dalam
hubungan ini Negara menhendaki otonomi untuk memperkecil dan bahkan
menghilangkan pengruh-pengaruh maupun intervensi kaum kapitalis atau sosialis.
Berbeda halnya dengan keperluan
otonomi dalam pemerintahan lokal, yaitu untuk memperbesar kewengan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Karena itu keperluan otonomi pada
tingkat lokal pada hakikatnya adalah untuk memperkecil intervensi pemerintah
pusat dalam urusan rumah yangga daerah. Dalam negara kesatuan otonomi daerah
itu diberikan oleh pemerintah daerah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya
menerima penyerahan dari pemerintah pusat. Berbeda halnya dengan otonomi daerah
di negara federal, yaitu otonomi daerah telah melekat pada negara-negara
bagian, sehingga urusan yang dimiliki oleh pemerintah federal pada hakikatnya
adalah yang diserahkan oleh negara bagian.
Konstelasi tersebut menunjukkan
bahwa dalam negara kesatuan kecendrungan kewenangan yang besar berada di central
government, sedangkan dalam negara federal kecendrungan kewenangan yang
besar berada pada local government. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah dalam
Negara kesatuan seperti Indonesia lebih banyak menggantungkan otonominya pada political
will pemerintah pusat, yaitu sampai sejauhmana pemerintah pussat mempunyai
niat baik untuk memperdayakan local government.melalui pemberian
wewenagn yang lebig besar.
Dengan demkian hubungan ini dikenal
adanya otonomi daerah yang terbatas dan otonomi daerah luas. Pada hakikatnya
kedua bentuk otonomi tersebut hanya dibedakan oleh kewenangan yang dimiliki,
yaitu untuk daerah yang memiliki otonomi terbatas hanya memiliki kewenangan
yang relatif kecil, sedangkan daerah yang memiliki otonom yang laus cenderung
memiliki kewenangan yang besar.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, terkait dengan
kelebihan dan kekurangan otonomi daerah, maka masalah yang timbul dirumuskan
berikut ini.
Apa yang menjadi maksud dan tujuan dari otonomi
daerah?
Apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari otonomi
daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Maksud
dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah, sebagai salah satu
bentuk ‘desentralisasi’ pemerintahan, pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi
kapentingan bangsa secara keseluruhan, yaitu upaya untuk lebih mendekati
tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita
masyarakat yang labih baik, suatu masyarakat yang lebih adil dan lebih makmur.
Pemberian, pelimpahan, dan penyerahan sebagian tugas-tugas.
Keberadaan pembangunan daerah
diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka
kesejahteraan rakyat, mengalakkan prakarsa dan peran aktif masyarakat serta
meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam
mengisi otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Maksud dan tujuan pemberian otonomi
daerah secara tegas digariskan dalam GBHN adalah berorentasi pada pembangunan.
Yang dimaksud dengan pembangunan adalah pembangunan dalam arti luas, yang
meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan. Adlah kewajiban bagi daerah
untuk ikut melancarkan jalannya pembangunan sebagai sarana mencapai kesejahteraan
rakyat yang diterima dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan pada ide yang hakiki
dalam konsep otonomi daerah yang tercermin dalam kesamaan pendapat dan
kesepakatan the founding fathers tentang perlunya desentralisasi dan
otonomi daerah, ditegaskan bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerag
setidak-tidaknya akan meliputi 4 aspek sebagai berikut:
Dari segi politik adalah untuk
mengikut sertakan, menyalukan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk
kepentingan daerah sendiri, maupun untuk mendukung politik dan kebijaksanaan
nasional dalam rangka pembangunan dalam proses demokrasi di lapisan bawah.
Dari segi menejemen pemerintahan,
adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan
memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat.
Dari segi kemasyarakatan, untuk
meningkatkan partisipasi serta menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan
melakukan usaha pemberdayaan (empowerment) masyarakat, sehingga
masyarakat semakin mandiri, an tidak terlalu banyak tergantung pada
pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses
penumbuhanya.
Dari segi ekomonomi pembangunan,
adalah untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya
kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat.
2.2 Keuntungan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi
daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama
ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi
ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan
daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat
ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula
arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah tingkat pusat maka diidealkan
bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan
akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan otonomi dan desentralisasi
kewenangan ini di lihat sangat penting, terutama untuk menjamin agar proses
integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem
yang belaku sebelumnya sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang
ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan
daerah-daerah. Untuk menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di
berbagai daerah Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat pada
gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi
daerah ini dinilah mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya
sesuai dengan tingkat kesiapan da- erah sendiri.
Dengan demikian, kebijakan otonomi
daerah dan desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan
kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga diwujudkan atas dasar prakarsa
dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri
sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam
kultur masyarakat Indonesia yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan upaya
sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.
Beberapa keuntungan dengan menerapkan
otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
Dalam menghadapi masalah yang amat
mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu
menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
Dalam sistem desentralisasi, dpat
diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna
bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih
muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
Dengan adanya desentralisasi
territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal
yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara,
sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan
oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
Mengurangi kemungkinan
kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
Dari segi psikolagis, desentralisasi
dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
Akan memperbaiki kualitas pelayanan
karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di
atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu
Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini.
Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur
pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam
kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat
mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama,
karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya
yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan
kesederhanaan.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, terkait dengan
kelebihan dan kekurangan otonomi daerah, maka simpulan dapat diuraikan berikut
ini.
Pemberian kewenangan yang seharusnya diberikan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintaah daerah (hubungan kewenangan) adalah sebagai
konsekuensi logis untuk tercapainya maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada
daerah, serta untuk imbalan terhadap kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
daerah dalam melaksanakan otonomi daerahnya.
a). Kelebihan dari Otonomi Daerah
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya
otonomi daerah para pelaksana tingkat daerah akan lebih mudah mengambil
keputusan. Hal ini secara tidak langsung telah mendidik para pengambil
keputusan pada tingkat bawah untuk bertanggung-jawab atas keputusan yang
diambil. Selain itu, dengan adanya otonomi daerah akan terbangun kesadaran publik
bahwa mereka memiliki pemerintahan dan bukan pemerintahan yang memiliki
masyarakat, karena rakyat merupakan konsep kebangsaan, yaitu kedaulatannya
berada di tangannya.
b). Kekurangan dari Otonomi Daerah
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa permasalahan
di seputar otonomi daerah yang tidak kunjung selesai dan bahkan telah
memunculkan ide beberapa daerah untuk melepaskan diri dari wilayah Indonesia.
Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dinilai kurang adil pembagiannya,
karena ternyata daerah hanya memperoleh sebagian kecil dari potensi yang
dimilikinya. Di sisi lain pemerintah daerah juga diperhadapkan pada
berbagai tantangan baik internal maupun eksternal. Tantangan internal yang
dihadapi oleh pemerintah antara lain adalah lemahnya sumber daya aparatur
pemerintah daerah, sementara masyarakat telah mengalami perkembangan yang cukup
pesat, sehingga tuntutan terhadap pengelolaan pemerintahan daerah yang sangat
demokratis akan mewarnai perjalan pemerintahan itu sendiri. Sedangkan secara
eksternal pemerintah daerah diberhadapkan pada arus perubahan yang semakin
cepat dan mengglobal yang harus direspons oleh pemerintah daerah..
Saran
Berdasarkan bahasan pada paparan
tersebut, adapun saran terhadap keuntungan dan kekurangan otonomi daerah, yaitu
berkaitan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk keberhasilan otonomi daerah
adalah perlu kepemimpinan yang kuat pada tingkat pertama dengan visi yang
jelas. Selain itu otonomi daerah memerlukan profesionalisme dalam pemerintahan
serta memerlukan solidaritas kolektif antara aparatur dengan sektor masyarakat,
swasta maupun kelompok sosial budaya.
Selain itu di sisi lain, berbagai
masalah dan tantangan tersebut tidak dapat dihindari oleh pemerintah daerah di
Indonesia masa depan. Karena itu, agar menjaga pemerintah daerah tetap eksis
dan survive dalam kompetisi global, maka tidak ada jalan lain selain harus
melakukan reformasi. Reformasi pemerintah daerah dalam memasuki abad 21
mempunyai makna perubahan dan pembaruan atas berbagai kelemahan yang
menimbulkan permasalahan-permasalahan masa lalu dan juga sebagai langkah
antisipatif dalam menghadapi tuntutan perubahan global yang sarat dengan
berbagai tantangan yang kesemuanya menunjukkan adanya arus balik kekuasaan
pusat ke daerah. Karena itu, salah satu sasaran reformasi pemerintah daerah
adalah untuk membentuk organisasi pemerintah daerah yang mampu menjawab
permasalahan yang terjadi selama ini dan juga mampu memenuhi tuntutan perubahan
global.
DAFTAR PUSTAKA
Marbun, BN. Otonomi
Daerah 1945-2005. Jakarta: CV Muliasari, 2005.
Mughni, A. Syafig.
Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Papringan Yogyakarta, 2007.
Sarundajang, SH. Arus
Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Widjaja, AW. Titik
Berat Otonomi. Jakarta: CV Rajawali, 1992.
No comments:
Post a Comment