Thursday, December 25, 2014

MAKALAH PRAKTEK IBADAH : SHALAT JUM’AT DAN HIKMAHNYA




SHALAT JUM’AT DAN HIKMAHNYA



DOSEN PEMBIMBING :
SARBAINI, S.PdI


DISUSUN OLEH : KELOMPOK IV (EMPAT) :
ANGGA HARDIANTO
FIQIH JOURDAN

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
SEMESTER: V (LIMA)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KERINCI 



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T. karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, makalah ini dapat hadir dihadapan pembaca.

Disamping itu Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad S.A.W. beserta keluarganya dan para shahabatnya yang dengan penuh kesetiaan telah mengobarkan syi’ar Islam yang manpaatnya masih terasa hingga saat ini.

Makalah yang berada dihadapan pembaca ini membahas tentang Shalat Jum’at dan Hikmahnya”, Untuk memenuhi tugas dalam mata kulia “Praktek Ibadah”. Dan kami berharap, semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi para pembacanya dan bernilai ibadah bagi penulisnya.

Adalah sebagai konsekwensi logis bahwa bila nantinya disana-sini akan didapati beberapa cacat, kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini, kami selaku penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Akhirnya, dengan segala kerendahan segala bentuk saran maupun kritik dari pihak manapun. Juga tak lupa penulis sampaikan beribu-ribu terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu dalam penyelesaian makalah ini.

Paling terakhir, hanya kepada Allah penulis panjatkan rasa syukur dan hanya kepada-Nya pula urusan penulis kembalikan.

Mudah-mudahan makalah ini dapat memenuhi keperluan pembaca dan semoga berguna sesuai tujuan untuk kepentingan Agama, Bangsa, dan Umat Islam pada umumnya. Dan sekali lagi kami berharap supaya makalah ini dapat bermanpaat bagi pembacanya dan amal ibadah bagi penulisnya.Amin…..Ya Rabbal ‘Alamiin.


 

SHALAT JUM’AT DAN HIKMAHNYA
Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Adapun beberapa Hikmah hari jum’at/shalat Jum’at:
  1. Menjalin Silaturrahmi.
  2. Mendapat ganjaran lantaran membaca Shalawat pada hari itu.
Rasulullah bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ثَمَا نِيْنَ مَرَّةً غُفِرَتْ لَهُ ذُنُوْبُ ثَمَانِيْنَ سَنَةً
Siapa yang membaca shalawat untuk saya pada hari jum’at sebanyak delapan puluh kali, maka diampuni dosa-dosanya selama delapan puluh tahun.[1]
  1. Menambah ilmu.
A.    Syarat Wajib Shalat Jum’at
Syarat wajib shalat Jum’at adalah :
1.      Islam,
اَلْجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Jum’at itu wajib atas setiap Muslim” (H.R. Abu Dawud  dari Thariq ibn Shihab).
2.      Baligh,
“Pergi shalat Jum’at diwajibkan atas tiap-tiap yang telah bermimpi” (H.R. Abu Dawud dan An-Nasa-i dari Hafshah).[2]
3.      Berakal,
4.      Laki-laki,
5.      Sehat,
6.      Menetap (muqim). 

Bagi seorang perempuan tidak wajib melakukan shalat Jum’at, tapi bila ia melakukannya, maka shalat Jum’at yang dilakukannya dapat menggugurkan atau mengganti shalat Dhuhur. 
Sedangkan bagi musafir boleh mengganti shalat Jum’at dengan shalat Dhuhur dengan syarat:
  1. Berangkat sebelum terbitnya fajar,
  2. Bepergian bukan untuk maksiat,
  3. Mencapai jarak diperbolehkannya mengqashar shalat,

Adapun orang yang tidak diwajibkan shalat jum’at:
Sabda Rasulullah SAW.:
اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ عَلٰى كُلِّ مُسْلِمٍ فِيْ جَمَاعَةٍ اِلَّا اَربَعَةً عَبدٌ مَمْلُوْكٌ اَوِمْرَاَةٌ اَوْصَبِيٌّ اَوْمَرِيْضٌ. روه مسلم
Shalat Jum’at hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan berjama’ah, Kecuali empat macam orang: hamba sahaya yang dimiliki,  perempuan, anak-anak, orang sakit (Riwayat Abu Dawud dan Hakim) [3]

B.     Syarat Sahnya Shalat Jum’at
Pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
1.      Adanya khutbah
Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali.
2.      Harus dilakukan dengan berjama’ah
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama.

Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202).
3.      Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau tersiar.
Sehinga jika ada seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat Jum’at sebagaimana dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Panggilan ini menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjama’ah.
4.      Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung)
Hanya ada satu kali pelaksanaan shalat Jum’at dalam satu dusun, bila di satu dusun terdapat lebih dari satu pelaksanaan, maka yang sah adalah yang lebih dulu melakukan takbiratlul ihram, dan apabila bersamaan, maka semuanya tidak sah.
Karena hikmah disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jum’at di suatu negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jum’at.

C.     Khutbah Jum’at
Khutbah Jum’at termsuk salah satu syarat sah shalat Jum’at.
Adapun Syarat-Syarat Khubah Jum’at antara lain:
1.       Orang yang berkhutbah harus suci dari hadats.
2.       Orang yang berkhutbah harus suci dari najis.
3.       Orang yang berkhutbah harus menutup auratnya.
4.       Orang yang berkhutbah harus berdiri jika mampu.
5.       Khutbah dilaksanakan dalam waktu zhuhur.
6.       Khutbah disampaikan dengan suara keras.
7.       Orang yang berkhutbah harus dudk sebentar diantara dua khutbah dengan thuma’ninah (tenang seluruh anggota badannya).
8.       Khutbah disampaikan secara berturut-turut.
9.       Rukun-rukun Khutbah disampaikan dengan bahasa Arab.[4]


Adapun rukun khutbah Jumat dan tata caranya sebagai berikut:
1.       Hamdalah/Pujian Kepada Allah
Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah. Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.

2.    Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW
Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.

3.       Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa
Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT. Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cukup dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli, washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.
Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya dalam bentuk kalimat: “takutlah kalian kepada Allah”. Atau kalimat: “marilah kita bertaqwa dan menjadi hamba yang taat”.

Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua khutbah Jumat itu.
4.       Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada salah satunya
Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar mengucapkan lafadz: “tsumma nazhar”.
Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.

……. isi khutbah pertama ………
Setelah di itu menutup khutbah pertama dengan do’a untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat.
Lalu duduk sebentar untuk memberi kesempatan jamaah jum’at untuk beristighfar dan membaca shalawat secara perlahan.
Setelah itu, khatib kembali naik mimbar untuk memulai khutbah kedua. Dilakukan dengan diawali dengan bacaaan hamdallah dan diikuti dengan shalawat.
5.    Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah kedua
Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam. Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat Allahumma ajirna minannar .
Selanjutnya khatib turun dari mimbar yang langsung diikuti dengan iqamat untuk memulai shalat jum’at. Shalat jum’at dapat dilakukan dengan membaca surat al a’laa dan al ghasyiyyah, atau surat bisa juga surat al jum’ah, al kahfi atau yang lainnya.



CONTOH KHUTBAH JUM’AT
اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذي اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدٰى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلٰى دِيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهَ. وَاَشْهَدُ اَنّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه. اَللّٰهُمَّ فَصَلِّ وَ سَلِّمْ عَلٰى مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الْاُمِّيِّ وَعَلٰى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَمَّا بَعْدُ فَيَا اَيُّهَا النَّاس. اِتَّقُ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَ اَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
قَالَ اللهُ تَعَالٰى: اَعُذُباللهِ مِنَ الشَّيْطَان الرجيم 
y#øx. šcrãàÿõ3s? «!$$Î/ öNçGYà2ur $Y?ºuqøBr& öNà6»uŠômr'sù ( §NèO öNä3çGÏJム§NèO öNä3Íøtä §NèO ÏmøŠs9Î) šcqãèy_öè? ÇËÑÈ  
Sidang jama’ah jum’at yang berbahagia.
            Marilah kita bersyukur kepada Allah SWT., atas ni’mat yang telah diberikan-Nya kepada kita.
            Kemudian shalawat dan salam kita tujukan kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan mengucapkan: Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad.
            Kemudian mari kita bertaqwa kepada Allah SWT, jangan sampai kita meninggal dunia,sedang kita bukan dalam keadaan Islam.

Ma’asiral Muslimiin Rahimakumullah
Adapun judul khutbah jum’at pada kesempatan ini ialah: KETIKA AJAL DATANG.
            Sudah menjadi keyakinan kita, bahwa segala yang ada permulaannya, pasti akan ada penghabisannya, setiap yang hidup, setiap yang bernyawa, setiap yang bernafas, pasti meninggal dunia, tidak ada keabadian dalam kehidupan ini.
            Lihatlah kehidupan yang ada disekitar kita, mulai dari kehidupan tumbuh-tumbuhan, binatang bahkan sampai kepada kehidupan makhluk bernama manusia, semuanya akan berubah, semuanya akan meninggalkan dunia ini.
            Lihatlah kita manusia, sejak kita terlahir ke alam dunia, keluar dari alam rahim ibu, menjadi bayi yang merah tidak berdaya dan tidak membawa apa-apa, kemudian berangsur menjadi anak-anak, dari kehidupan anak-anak, meningkat lagi kita menjadi remaja, dan kemudian menjadi dewasa, untuk kemudian memasuki hari tua.
            Setelah kita memasuki hari tua, entah itu seminggu, sebulan,setahun yang akan datang, bertemulah kita dengan batas waktu, yang telah ditentukan oleh Allah, inilah yang kita sebut dengan ajal.
            Lalu setelah ajal menjemput kita, selesaikah kehidupan sampai disitu? Ternyata tidak, kalau lahir merupakan perpindahan hidup dari alam rahim kealam dunia, maka mati pada hakikatnya adalah perpindahan hidup dari alam dunia menuju alam selanjutnya, yaitu alam baezakh.

Sidang jama’ah jum’at yang berbahagia.
            Kita tidak tahu kapan ajal menjemput kita, tetapi ajal pasti datang menjemput kita, maka sebelum ajal menjemput kita hendaklah kita selalu bertaqwa kepada Allah SWT.
Seorang penyair yang bernama Syauqi pernah berkata:
تزوّد بِتّقوى فَاِنَّكَ لا تدرى...
اذا جنَّ اللَّيلُ هَلْ تَعِشُ اِلٰى الْفجْرِ...
Bekalilah dirimu dengan taqwa, sebab kamu tidak tahu...
Apabila malam datang, apakah kamu masih bisa hidup besok pagi...

كَمْ مِنْ صِحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ...
وَكم مِنْ عَلِيْلٍ عَاشَ حِيْنًا مِنَ الدَّهْرِ...
Betapa banyak orang yang sehat kemudian meninggal tanpa didahului sakit...
Dan betapa bangak orang yang sakit yang masih bisa hidup beberapa tahun lagi...

            Maka untuk itu, mari kita bertaqwa kepada Allah, karena kita semua adalah ciptaan Allah, dan akan kembali kepada-Nya. Dan apakah kita akan mengingkari Allah SWT yang telah menciptakan kita??
            y#øx. šcrãàÿõ3s? «!$$Î/ öNçGYà2ur $Y?ºuqøBr& öNà6»uŠômr'sù ( §NèO öNä3çGÏJム§NèO öNä3Íøtä §NèO ÏmøŠs9Î) šcqãèy_öè? ÇËÑÈ  
Pantaskah kitaingkar kepada Allah, Padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

Demikianlah khutbah pada kesempatan ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita bersama.
بَرَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِيْ وَ اِيَّاكُم بِمَا فِيْهِ مِنَ الِاٰيَاتِ والذِّكْرِالْحَكِيِم .
 وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ. تِلَا وَتُهُ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ


KHUTBAH KE-II
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ. وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ سُرُوْرِ اَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِى اللهِ فَلَا مُضِلَّ لَهُ. وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لَاِ لٰهَ اِلَّا اللهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مُحَمَّدِ. وَعَلٰى اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ.
اَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللهِ. اُصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْواللهِ فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُونَ.
قَالَ اللهُ تَعَا لٰى: اِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلّوْنَ عَلٰى النَّبِيِّ. يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَتَسْلِيْمًا.
اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى الِ مُحَمَّدٍ . كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى َِبرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ اِبْرَاهِيْم. فِى الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَات اَلْاَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْاَموَاتِ اِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبٌ الدَّعوَات وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتِ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الْأخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ الله. اِنَّ اللهَ يَأْ مُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَان. وَاِتَاءِذِى الْقُربَى وَيَنْهَا عَنِ الْفَحشَاءِ وَالْمُنْكارِ وَالْبَغْيِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ.
وَاسْئَلُهُ مِنْ فَضْلِهْ يُعْطِيْكُمْ وَلَذِكْرُاللهِ اَكْبَرِ.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Abdullah Shonhaji, 1997, Durratun Nasihin, Semarang, Al-Munawwar.
2.      T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy, 1954, Pedoman Shalat, , Jakarta, Pustaka Bintang.
3.      H. Sulaiman Rasjid, 2009, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru Algensindo.
4.      A. Ma’ruf Asrori, 2000,  Khutbah Jum’at Reformasi Ibadah Ritual dan  Sosial, Surabaya, Al-Miftah


[1] . Abdullah Shonhaji, Durratun Nasihin (Semarang : Al-Munawwar, 1997), hlm 217
[2]  T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy, Pedoman Shalat, (Jakarta, Pustaka Bintang, 1954), hlm 390
[3]  H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung, Sinar Baru Algensindo,2009), hlm 123
[4]  A. Ma’ruf Asrori, Khutbah Jum’at Reformasi Ibadah Ritual dan  Sosial, (Surabaya: Al-Miftah, 2000) hlm 2

No comments:

Post a Comment